Aplikasi Apms Online
Terintegrasi dengan SIMPONI
Tentang Kewajiban memakai Pas Bandara
Selama Berada di Daerah Keamanan Terbatas
A. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional ;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke daerah Keamanan Terbatas di daerah Bandar Udara;
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 167 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara; dan
- Standard Operating Procedure (SOP) Prosedur Penerbitan dan Penggunaan Tanda Izin Masuk ke Daerah Keamanan Terbatas/Pas Orang di Bandar Udara International Soekarno-Hatta Tahun 2017.
Tanda izin masuk pas bandara Daerah Keamanan Terbatas merupakan alat control keamanan yang wajib di pakai selama berada di Daerah Keamanan Terbatas, terlihat jelas di area sekitar dada dan tidak boleh tertutup oleh rompi atau jaket.
Apabila penggunaan pas bandara menjadi kendala dalam menjalankan pekerjaan di lapangan desain pakaian terluar harus mengakomodir penempatan pas bandara sesuai butir 2 (dua) misalnya menggunakan rompi (safety vest) yang dilengkapai saku bermaterial plastik tidak bewarna.
Pimpinan instansi/perusahaan wajib mensosialisasikan ketentuan tersebut kepada seluruh pegawai yang terlibat dalam seluruh kegiatan di Daerah Keamanan Terbatas Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan memfasilitasi ketentuan padat butir (tiga) di atas.
Penggunaan pas bandara yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang beralaku.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas kerjasamanya yang baik di ucapkan terimakasih.
B. SIMPONI (Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online)
Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang di sebut dengan SIMPONI adalah sistem informasi yang di kelola oleh DJA, meliputi:
- Sistem Perencanaan PNBP
- Sistem Billing
- Sistem Pelaporan PNBP
Berikut ini merupakan Akses Simponi untuk registrasi dan pembuatan tagihan billing secara akurat sesuai dengan instansi/perusahaan yang anda jalani.
![]() |
Gambar: Contoh Billing Simponi |
- Silahkan Daftar yang belum mempunyai Account.
- Pilihlah Tipe Pengguna yang sesuai
- Isilah data wajib bayar
Angka yang dilingkari Input Terlebih dahulu - Pilihlah data KL, Unit Satker yang benar
tanda bintang berwarna merah wajib di pilih sesuai tagihan Instansi/perusahaan yang di tuju. - Pembuatan User Name
- Klik Aktivasi melalui email
Alur Proses Pembayaran melalui MPN G2
C. APMS (Airport Pas Management System) Integrasi SIMPONIKantor Otoritas Bandar Udara Wilayah 1 yang berpusat di Bandara Soekarno-Hatta dalam proses pembayaran ID Pas Bandara, dalam hal ini khususnya proses pembayaran PNBP dengan terkoneksi/integrasi dengan SIMPONI sehingga pengguna jasa bandara sudah langsung dapat menerbitkan biling di acount APMS Online di masing-masing Instansi/perusahaan.berikut flowchat alur sebagai berikut:Alur Pembayaran Pass Bandara Soetta - Aplikasi APMS Online dapat diakses di http://otban-wil1.dephub.go.id/apms/
- Create Penagihan
Create Billing
Seiring dengan berkembangnya teknologi informasi, masyarakat menuntut pelayanan umum yang handal tak terkecuali pelayanan penerimaan negara. Menanggapi tuntutan masyarakat tersebut, Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran/penyetoran penerimaan negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Modul tersebut telah diimplementasikan pada tanggal 27 Februari 2014. Layanan itu mampu menyediakan penerimaan negara yang cepat, akurat, dan dapat diandalkan (reliable).Melalui aplikasi yang berbasis web tersebut diharapkan akan memudahkan Wajib Bayar/Wajib Setor untuk melakukan pembayaran pajak, cukai, PNBP, dan nonanggaran.
Salah satu aplikasi dari sistem MPN G-2 yang dikelola Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) adalah Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI). Aplikasi SIMPONI ini memfasilitasi pembayaran/penyetoran PNBP dan penerimaan nonanggaran. Keberadaan aplikasi SIMPONI ini ditujukan untuk memberi kemudahan bagi Wajib Bayar/Wajib Setor guna membayar atau menyetor PNBP dan penerimaan non anggaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai channel pembayaran seperti· teller (Over The Counter),· ATM (Automatic Teller Machine),· EDC (Electronic Data Capture),· dan internet banking.Dengan kemudahan tersebut masyarakat dapat memilih berbagai alternatif metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhannya.Kelebihan yang dirasakan dalam penggunaan SIMPONI1. Pertama, keberadaan aplikasi SIMPONI telah merubah proses bisnis pembayaran dari uang tunai menjadi cashless melalui penyediaan fasilitas EDC yang ditawarkan. Risiko memegang uang tunai (seperti kehilangan atau salah hitung) dapat diminimalisasi sehingga perhitungan menjadi lebih akurat dan akuntabel.2. Kedua, SIMPONI yang berkerja dengan sistem online membuat pelayanan bisa berjalan 24 jam sesuai dengan tuntutan pengguna layanan satuan kerjanya.Kemudahan ini sudah lama dinanti-nantikan dunia usaha3. Ketiga, instansi tidak lagi direpotkan dengan penatausahaan pembayaran karena data penerimaan sudah tersedia melalui aplikasi SIMPONIK/L yang akan mengimplementasikan SIMPONI harus bersedia menerapkan prinsip disiplin dalam pengelolaan anggaran sebagai berikut.· Pertama, tidak boleh ada pungutan kepada masyarakat di luar aturan yang sudah ditetapkan.· Kedua, setoran PNBP tidak boleh ditampung dalam rekening yang dibuat oleh K/L tanpa seijin Kementerian Keuangan.